1. PENGERTIAN
TELEKOMUNIKASI
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna dari telekomunikasi adalah komunikasi jarak
jauh melalui kawat (telegram, telepon) dan radio. Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang
berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia.
2. LATAR
BELAKANG BRTI
Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus
menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah
pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia.
Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan
hak asasi manusia.
Tujuh tahun
lalu telekomunikasi Indonesia
memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang
Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk
segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi
operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati
menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu
lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun
ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak
meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri
(IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan
publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi
bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para
investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan
Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan
pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang
banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah
satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No.
31/2003 tersebut telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/
M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan
No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga
tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam
Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja
antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi
telekomunikasi.
Namun
terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI
yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu
perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan
efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.
3. FUNGSI
DAN WEWENANG
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan
ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
- Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
- Standar kinerja operasi;
- Standar kualitas layanan;
- Biaya interkoneksi;
- Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Kinerja operasi;
- Persaingan usaha;
- Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
- Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
- Penerapan standar kualitas layanan.
Fungsi Pengaturan
·
Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi
yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
·
Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan
dan jasa telekomunikasi.
·
Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
·
Menyusun
dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat
telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
·
Mengawasi
kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
·
Mengawasi
persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang
dikompetisikan.
·
Mengawasi
penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi
yang dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
- Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
- Memantau penerapan standar kualitas layanan.
BAB
II
PENERAPAN UNDANG-UNDANG
TELEKOMUNIKASI
Penerapan Undang-Undang
Telekomunikasi UU No. 36 tahun 1999 menimbang bahwa tujuan pembangunan nasional
adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa; bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi; bahwa
segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan
pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional; bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Lagi, sehingga perlu diganti; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Pasal 5 ayat (1)
berisikan tentang : “Pencipta” yakni;
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah:
a.
orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat
Jenderal;
b.
orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada
suatu Ciptaan.
Pasal
20 ayat (1) berisikan tentang : “Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh
mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang
dipotret;
b.
tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan
kepentingan yang wajar
dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang
yang dipotret sudah meninggal dunia
Pasal 33 berisikan
tentang : “Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Pasal 24 ayat (1)
berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan
ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang
bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Penciptanya.
Pasal-pasal yang terdapat
pada Undang-Undang Dasar 1945 tentang telekomunikasi adalah:
·
Pasal 10 ayat (1) dan (2) berisikan
“Larangan Praktek Monopoli”.
·
Pasal 12 ayat (1) dan (2) berisikan “Hak
dan Kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi dan Masyarakat”
·
Pasal 14 berisikan “Pengguna
Telekomunikasi”
·
Pasal 38 berisikan “Pengamanan
Telekomunikasi”, dll
Sanksi administrasi
apabila ada pelanggaran Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),
Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi, termuat
dalam pasal 45.
Sedangkan bentuknya
termuat berikut dalam pasal 46 ayat (1) Sanksi admiriistrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin. (2) Pencabutan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
Penerapan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk. Menimbang bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat; bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan
pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b,
serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564) bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan
pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi
masyarakat;
BAB III
KASUS-KASUS TELEKOMUNIKASI
1.
Kasus pembobolan BNI New York, ialah
kasus seorang pegawai yang pernah bekerja di BNI Cabang New York sejak tahun 1980 s.d September
1986. Pada waktu masih bekerja yang bersangkutan bertugas sebagai operator
komputer untuk mengakses City Bank New York
atau Mantrust New York,
oleh karenanya yang bersangkutan memegang password dengan kode tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 1986 yang bersangkutan bekerjasama dengan orang lain berhasil
mengoperasikan komputer di sebuah hotel untuk melakukan transfer ke rekening
bank tertentu, ialah dengan menggunakan USER ID dan password enter dengan
melawan hukum. Proses tersebut dimulai dengan memerintahkan City Bank New York untuk
mentransfer dana atas beban rekening BNI kepada rekening BNI di Mantrust.
Dari sini kemudian yang bersangkutan mentransfer dana ke
beberapa bank lainnya untuk keuntungan sendiri. Yang menarik dalam kasus ini
ternyata penggunaan landasan hukum mengenai pasal pencurian (Pasal 363 KUH
Pidana) tidak dapat diterima, demikian juga Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan karena unsur melawan hukum yang
dituduhkan tidak termasuk kriterium Undang-undang tersebut. Hal ini karena
tidak terbukti adanya kerjasama dengan pegawai negeri, atau lebih tepatnya
tidak terbukti adanya penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada
seorang pegawai negeri. Prof. Andi Hamzah, SH berpendapat bahwa pertimbangan
hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsidair, lebih
subsidair tidak tepat, karena korupsi yang memakai penggunaan kekuasaan atau
pengaruh yang melekat justru terdapat pada rumusan pasal 1 ayat (1) sub b
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang justru oleh Jaksa tidak
digunakan dalam menyusun dakwaan. Jadi aspek hukum pidana yang digunakan untuk
dakwaan primer adalah Pasal 1(1)a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1)
ke 1 KUH Pidana. Dakwaan subsidair adalah Pasal 1(2) jo. Pasal 1 (1) sub a jo.
Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke KUH Pidana. Dakwaan lebih subsidair
lagi adalah pasal 363 (1) KUH Pidana, dan yang lebih subsidair lagi adalah
pasal 363 (1) ke 4 jo. Pasal 53 KUH Pidana. Kasus ini menyebabkan kerugian BNI
yang cukup besar (US$ 9,100,000) dan dilakukan oleh orang-orang yang cukup ahli
di bidang komputer, ialah pembobolannya dilakukan dengan menggunakan Personal
Komputer Apple IIC, Keyboard , dan Smart Modem, dan berbekal password
dan code yang pernah diketahui. Ini suatu peringatan jika suatu
perusahaan melakukan mutasi pada petugas operator komputer yang berhak
mengakses operasi komputer yang rawan terhadap terjadinya penyalahgunaan, harus
diikuti dengan penggantian kode password , sehingga tidak ada pihak lain
yang dapat mengakses.
2.
Kasus mutasi kredit fiktif melalui
komputer BDN cabang Jakarta Bintaro Jaya, dilakukan oleh terdakwa dengan
mempersiapkan beberapa rekening untuk menampung mutasi tanpa nota (fiktif),
baik dengan cara menggunakan rekening milik orang lain (dengan persetujuan
nasabah) maupun menghidupkan rekening yang tidak aktif, yang berlangsung dari
20 Juli 1988 sampai dengan Januari 1989. Setelah tersedia rekening tersebut
kemudian terdakwa telah melakukan penyetoran fiktif ke
rekening-rekening
tersebut sehingga mencapai Rp 1.525.132.300,- Dari rekening tersebut kemudian
terdakwa mentransfer ke dalam beberapa rekening yang dipersiapkan lebih dulu di
bank-bank lain (Bank Duta Barito Plaza, Bank Umum Nasional cabang Kemayoran,
Bank Exim Indonesia cabang Kebayoran, dan kepada pihak yang telah menyediakan
rekeningnya untuk rencana tersebut). Yang menarik adalah catatan Andi Hamzah
bahwa penyusunan dakwaan dilakukan terbalik ialah dakwaan primer atas dasar
pasal 1 (1) b UU No. 3/1971, sedangkan subsidair adalah Pasal 1 (1) a. Meski
kedua ayat tersebut memuat ancaman pidana yang sama (pasal 28), tetapi sub a
adalah lebih sulit dibuktikan. Yang menarik adalah pertimbangan Pengadilan
Negeri Jakarta dengan menggunakan pasal 362 KUH Pidana (pencurian) terutama
untuk tahap “pengambilan barang” (kartu-kartu nasabah, berkas jurnal pendebetan
dan pengkreditan fiktif, salinan rekening koran, disket/floppy computer)
yang kemudian diragukan sendiri karena sulit dibuktikan, namun akhirnya
dijadikan keputusan bahwa, yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana
pencurian.
3.
Kasus pemalsuan/pencurian di Bank
Danamon Pusat tahun 1998 yang melibatkan terdakwa BH secara bersama-sama dengan
KH sehingga mengakibatkan kerugian Bank Danamon sebesar Rp 372.100.000,- Adapun
proses perbuatan tersebut diawali dengan membuka rekening di Bank Danamon
Cabang Utama dengan alamat dan nama palsu, dan KH yang bekerja di ruang reknosihasi
pada cabang tersebut membantunya. KH dengan cara diam-diam mempelajari
bagaimana mengoperasikan komputer untuk melakukan akses. Setelah mengerti, KH
menggunakan komputer di ruang kerjanya dan dengan menggunakan ID user dan
password tertentu memindahkan uang dari rekening rupa-rupa uang muka
kantor pusat. Dari sini kemudian
dikreditkan ke rekening yang telah dibuka BH di Cabang Utama Bank Danamon. BH
Dituntut jaksa melakukan tindak pidana pemalsuan Pasal 264 (2) KUH Pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Pusat No. 68/Pid/B/1991/Pengadilan Negeri, tanggal 20
Agustus 1991 menjatuhkan pidana penjara kepada BH selama 18 (delapan belas)
bulan dikurangi masa tahanan dan biaya perkara Rp 2.500,-
4.
Pada pemilu 2004, saat pemilu multi
partai kedua dan pemilihan presiden langsung pertama kali di Indonesia ada
sebuah perbincangan hangat, yakni system teknologi informasi yang digunkana
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sistem TI sudah pasti akan menjadi sasaran
kritik pihak-pihak lain. Situs KPU yang digunakna untuk menampilkan data
perhitungan suara itu tidak hanya dikritisi, melainkan juga di jahili. Pada
awalnya KPU sangat sombong dengan system mereka, Mereka menganggap system ini
sangat aman. Hal ini mengundang ketertarikan para hacker dan cracker untuk
menguji system tersebut Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 April 2004
dengan target situs http://tnp.kpu.go.id, pelaku yang bernama Dani Firmansyah
merasakan adrenalinnya terangsang begitu cepat ketika mendengar pernyataan
Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah bahwa sistem
keamanan Situs KPU 99.99% aman dari serangan hacker. Maka pelaku pun memulai
serangannya ke situs KPU tersebut selama kurang lebih 5 hari hingga ia pun
berhasil men-deface tampilan situs KPU dengan mengganti nama-nama partai
peserta pemilu. Alur tindak kejahatannya di mulai dari “warnet warna” yang
berlokasi di Jogyakarta. Tersangka mencoba melakukan tes sistem security
kpu.go.id melalui XSS (Cross Site Scripting) dan Sistem SQL injection dengan
menggunakan IP Publik PT. Danareksa 202.158.10.***. Pada layer identifikasi
nampak keluar message risk dengan level low (ini artinya web site KPU tidak
dapat ditembus), pada 17 April 2004 jam 03.12.42 WIB, tersangka mencoba lagi
untuk menyerang server KPU dan berhasil
menembus IP (tnp.kpu.go,id)
203.130.***.*** serta berhasil update tabel nama partai pada pukul 11.24.16.
sampai 11.34.27 WIB. Adapun teknik yang dipakai tersangka melalui teknik
spoofing (penyesatan) yaitu tersangka melakukan hacking dari IP 202.158.10.***
kemudian membuka IP proxy Anonimous (tanpa nama) Thailand 208.***.1. lalu masuk ke
IP (tnp.kpu.go.id) 203.130.***.*** dan berhasil merubah tampilan nama partai.
Setelah kejadian tersebut tim penyelididik Satuan Cyber Crime Krimsus Polda
Metro Jaya yang di ketua oleh AKBP Pol Petrus R Golose mulai melakukan
pengecekan atas log file server KPU.
Tim penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara membalik. “Bukan dari
208.***.1 (server di Thailand)
untuk mengetahui apakah pelaku mengakses IP 208.***.1. atau tidak. Tidak
sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di
internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP
address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan
diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari
informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah
yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya
mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil
investigasi, keluar surat perintah penangkapan
atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta.
5. Penipuan
komputer (computer fraud) yang mencakup:
a. Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pencurian
uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/siber dengan melawan
hukum, ialah dalam bentuk penipuan data dan penipuan program, yang secara
terinci adalah :
i. Memasukkan
instruksi yang tidak sah, ialah dilakukan oleh seorang yang berwenang atau
tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk
keuntungan sendiri dengan melawan hukum (misalnya transfer).
ii. Mengubah data input, yang dilakukan
seseorang dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan cara melawan hukum (misalnya memasukkan data gaji pegawai
melebihi yang seharusnya).
iii. Merusak data, ialah dilakukan seseorang untuk
merusak print-out atau output dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan data
atau informasi dengan itikad tidak baik.
iv. Penggunaan komputer untuk sarana melakukan
perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang
hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.
b. Perbuatan pidana penipuan, yang sesungguhnya dapat
termasuk unsur perbuatan lain, yang pada pokoknya dimaksudkan menghindarkan
diri dari kewajiban (misalnya pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan
hak/miliknya melalui sarana komputer.
c. Perbuatan
curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain, misalnya
seseorang yang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke
rekeningnya sendiri, sehingga merugikan orang lain.
d. Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang
dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana
komputer.
e. Pencurian
ialah dengan sengaja mengambil dengan melawan hukum hak atau milik orang lain
dengan maksud untuk dimilikinya sendiri.
6.
Putusan Mahkamah Agung No. 363
K/Pid/1984, tanggal 25 Juni 1984 mengenai penggelapan uang di bank melalui
komputer. Perbuatan pidana ini merupakan kerjasama antara orang luar dengan
oknum pegawai BRI Cabang Brigjen Katamso Yogyakarta dari tanggal 15 September –
12 Desember 1982, ialah dengan cara mentransfer uang melalui kliring, kemudian
warkat kliring yang diterima dari kliring tersebut oleh oknum pegawai BRI
secara melawan hukum dan tanpa sepengetahuan bagian kartu dibebankan pada
rekening orang lain, bukan ke rekening yang tertulis pada warkat kliring dengan
cara membukukan melalui komputer tanpa kartu atau strook mesin. Perbuatan ini
berlangsung 44 kali mencapai jumlah Rp. 815 juta serta Rp. 10 juta melalui
validasi tunai tanpa dilakukan mutasi atas kartu nasabah Ny. Karlina. Atas
perbuatan tersebut Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan keputusannya No.
33/1983/Pid/PN, tanggal 20 September 1983 menjatuhkan hukuman atas terdakwa
bersalah melakukan perbuatan korupsi dan menghukum pidana penjara 10 tahun
dipotong masa tahanan, harus membayar biaya perkara Rp. 100 ribu.
Keputusan ini
diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 41/1983/Pid/PTy,
tanggal 6 Maret 1984, dan Mahkamah Agung dengan keputusan No. 363/K/Pid/1984
tanggal 25 Juni 1984 menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa, karena hak
permohonan kasasi telah gugur, disebabkan tidak ada memori kasasi. Adapun
landasan hukum penuntutan adalah Pasal 55 (1) jo. Pasal 64 (1) KUHP Pidana jo.
Pasal 1 (1a) Undang-undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang pada intinya perbuatan tersebut dilakukan bersama sama antara
terdakwa dan oknum pegawai BRI dan merugikan negara.
7.
Kasus yang terjadi di luar negeri, ialah
seperti berita yang dimuat dalam harian The Asian Wall Street Journal pada
tanggal 8 Juli 1988 tentang percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland
(UBS) di London. Hal ini dilakukan dengan cara menarik dana sebesar Swiss Franc
82 juta dari cabang-cabang UBS London melalui transfer dengan memanfaatkan
komputer, ialah dengan menggunakan computer base switching system atas
dasar fraudulens instruction, untuk ditujukan ke Bank Credict Suisse di
Nyon. Percobaan ini digagalkan oleh polisi, dan perbuatan tersebut
dikualifikasikan sebagai pencurian. Dana yang ditransfer tersebut berhasil
dibekukan. Keberhasilan menggagalkan percobaan ini adalahberkat kerjasama
antara polisi Inggris dan Swiss, serta antara UBS dengan Bank Credict Suisse di
Nyon.
8.
Perbuatan pidana perusakan sistem
komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan
dan kerugian. Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan
atau perubahan program, informasi,media, sehingga merusak sistem, demikian pula
sengaja menyebarkan virus yangdapat merusak program dan sistem komputer, atau
pemerasan dengan menggunakan sarana komputer/telekomunikasi.
9.
Kasus di Bank Danamon
Glodok Plaza
tahun 1990 yang modus operandinya hampir sama dengan yang diuraikan pada butir
5. Di samping itu terdapat kasus uang Tabanas BRI Cabang Jatinegara Timur tahun
1991 dengan modus operandi menyalahgunakan rekening tabanas pasif dengan cara
mengubah nama nasabah dan mencantumkan saldo yang sesungguhnya tidak ada.
Kemudian dengan mengisi blanko buku tabanas tanpa sepengetahuan teller dan
dengan bekerjasama dengan pihak lain serta dengan menggunakan password milik
teller kemudian memindahkan uang tabungan tersebut.
10.
Prita
mulyasari, menjadi korban kesalahan system hukum yang
terjadi di indonesia, dimana prita mulyasari melakukan surat keluhan melalui
media internet atas pelayanan rumah sakit omni internasional, berbuah jeruji
besi untuk ibu rumah tangga dengan 2 orang anak ini, Prita mulyasari dituduh
mencemarkan nama baik rumahsakit omni internasional berdasarkan surat keluhan
yang dia tulis lewat email, padahal menurut pengamat tidakan tesebut tidaklah
melanggar hukum, karena hanya menyampaikan opini berdasarkan apa yang dia alami
saat berada di rumah sakit omni internasional tangrang tersebut. Dengan
bergulirnya kasus tersebut, meskipun prita mulyana sari sudah dibebaskan
dari penjara kemarin,
banyak sekali para blogger maupun FB mania yang memberikan dukungan kepada
prita atas apa yang telah tejadi padanya, Penahanan Ibu Prita Mulyasari yang
diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan.
Meski demikian pihak Rumah
Sakit Omni Hospital Alam Sutra. Bersikeras bahwa apa yang
telah ditulis oleh prita merupakan pencemaran nama baik dan hal itu adalah
melanggar hukum, dan dengan kasus ini juga menambah kekuatan untuk para
pemerhati dan pengguna internt untuk melakukan judicial review atas UU IT,
dimana ini akan memberikan kesan belenggu kepada para blogger mania ataupun
yang suka menuliskan opini di blog mereka masing-masing. Para
pendukung prita, yang memberikan tulisan bertajuk "Dukungan Bagi Ibu Prita
Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui Internet Yang
Dipenjara". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah
memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member. Aspirasi
kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan
Segala Tuntutan Hukum' dengan 3 poin: (1) Cabut segala ketentuan hukum pidana
tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak
kemerdekaan mengeluarkan pendapat.; (2)Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS
Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.; (3) Keluhan/curhat
Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.; (4) RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan
perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di
milis2. Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat
email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada
pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada
pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa
sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis
tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya
mendapatkan hasil lab medis. Tak dinyana, tulisan Prita Mulyasari menyebar ke
berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan
memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita
ke pengadilan. Prita Mulyasari dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi
Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Indian XXX Hot Desi 3x Sex Xxx 3gp mp4 HD Video Free Download
BalasHapus»------------ European Sex (137)
»------------ Cumshot Sex (107)
»----------- Blowjob Sex (311)
»------------ Hot Sites (Ads)
»------------ Sex In Office (762)
»------------ Teen Sex (277)+7
»------------- Pornstar Sex (910)+10
»------------- Lesbian Sex (223)+22
»------------ Hardcore Sex (386)
»------------- European Sex (137)
»------------ Cumshot Sex (107)
»------------- Blowjob Sex (311)
»------------- Big Tits Sex (334)
»------------- Hot Sites (Ads)
»------------- Sex In Office (762)
»------------- Teen Sex (277)+7
»------------- Pornstar Sex (910)+10
»------------- Lesbian Sex (223)+22
»------------- Hardcore Sex (386)
»-------------- European Sex (137)
»-------------- Cumshot Sex (107)
»------------- Blowjob Sex (311)
»-------------- Big Tits Sex (334)
»-------------- Big Dick Sex (243)
»------------- Hot Sites (Ads)
»------------- Sex In Office (762)
»------------- Teen Sex (277)+7
»------------- Pornstar Sex (910)+10
»------------- Lesbian Sex (223)+22
»------------- Hardcore Sex (386)
»------------- European Sex (137)
»------------- Cumshot Sex (107)
»------------- Blowjob Sex (311)
»-------------- Big Dick Sex (243)
»--------------- Asian Sex (148)